Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai semester II-2027 dengan sasaran penerimaan sebesar Rp 1,7 triliun, Jumat (9/10/2026).
Ketetapan pemungutan cukai komoditas tersebut telah dicantumkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027. Saat ini instansi terkait terus mematangkan regulasi pelaksanaannya sebelum aturan resmi diberlakukan.
“Di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun. Dan mungkin ini untuk pemberlakuannya, kita sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan.
Pemerintah sejauh ini belum menetapkan besaran tarif resmi pemungutan cukai terhadap produk minuman manis kemasan tersebut. Kajian intensif masih difokuskan guna menentukan batas kadar gula yang akan dikenai pungutan negara.
Perumusan teknis tarif dilaksanakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Kendati demikian, patokan target pemasukan kas negara telah ditetapkan secara pasti.
“Dan besaran tarifnya, mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut, ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya, tetapi besaran targetnya, seperti tadi saya sebutkan, ada sekitar 1,7 triliun,” tutup Djaka.
Kebijakan penarikan cukai ini menjadi bagian dari rencana pendapatan negara yang tertuang dalam APBN tahun 2027. Regulasi teknis akan diterbitkan setelah pembahasan antarlembaga selesai dilakukan.
Sumber:
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8699434/cukai-minuman-berpemanis-berlaku-semester-ii-2027-target-penerimaan-rp-1-7-t








