Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas, Beratkan Sanksi Denda dan Blacklist
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat.
Menteri Perdagangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku importir nakal. Sanksi tersebut berupa denda hingga pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist.
"Kami akan berikan sanksi denda hingga blacklist bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal."
Kebijakan ini merupakan respons atas maraknya praktik impor pakaian bekas yang merugikan industri tekstil nasional. Banyak pelaku usaha lokal yang terpaksa tutup karena tidak mampu bersaing dengan harga pakaian impor bekas yang sangat murah.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai serta kepolisian untuk mengidentifikasi serta menindak jaringan impor ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Impor pakaian bekas jelas-jelas melanggar aturan. Ini bukan hanya soal ekonomi tetapi juga soal kesehatan masyarakat."
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau memperjualbelikan pakaian bekas ilegal. Selain melanggar hukum, pakaian bekas tanpa melalui proses sterilisasi yang baik berpotensi membawa penyakit kulit serta masalah kesehatan lainnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Mereka berharap pengetatan aturan ini dapat mengembalikan kejayaan industri tekstil nasional yang selama ini tertekan oleh praktik impor ilegal.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal serta mengawasi jalur distribusi barang impor demi menjaga iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya melindungi produk dalam negeri serta meningkatkan daya saing industri lokal.