Sunday, 08 November 2026
Hot

Airlangga Soroti Penyadapan Presiden dan Sentimen Pasar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyayangkan kasus penyadapan Presiden Prabowo karena berpotensi memicu sentimen negatif bagi pasar.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyayangkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto karena berpotensi mengganggu sentimen pasar, (7/11/2026).

Airlangga menyampaikan bahwa dampak penyadapan tersebut lebih memengaruhi sisi sentimental pelaku ekonomi ketimbang fundamental pasar. Menurutnya, aspek psikologis memegang peranan penting dalam pergerakan pasar saat ini.

“Tentu sangat disayangkan terjadi penyadapan,” ujar Airlangga Hartarto.

Article ad in the middle of article

“Ini tentu akibatnya adalah bukan dari segi fundamental, tetapi dari sentimental karena ekonomi kan faktor psikologis juga ikut mempengaruhi,” ujar Airlangga Hartarto.

Guna menekan potensi dampak buruk tersebut, pemerintah akan memfokuskan perhatian pada pemeliharaan fundamental ekonomi nasional. Pihaknya juga mengapresiasi penanganan hukum yang cepat serta tegas dari kepolisian.

“Yang penting kita jaga fundamental saja. Tentu Kapolri mengambil kebijakan yang tegas, jadi itu yang positif lah,” ujar Airlangga Hartarto.

Mengenai informasi pengusaha yang turut disadap, Airlangga menyatakan belum mengetahui detail identitas pihak dimaksud secara rinci. Ia mengaku hanya memperoleh kabar mengenai hal tersebut dari media sosial.

“Pengusaha tertentu dalam tanda petik. (Apa?) Ya saya lihat saja di sosmed,” ujar Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penetapan tersangka atas tindakan ilegal penyadapan dan peretasan telepon tersebut. Penyadapan tanpa izin tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga tokoh politik, LSM, media, serta pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Kabareskrim, Komjen Asep Safrudin.

Sumber:
  • https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8741595/airlangga-khawatir-kasus-penyadapan-presiden-ganggu-sentimen-pasar
Article ad after last paragraph