Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Badan Gizi Nasional meluruskan informasi mengenai alokasi dana Rp 1 triliun dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah penyukses Makan Bergizi Gratis, Minggu (1/11/2026).
Klarifikasi ini menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya menyebut adanya insentif fiskal Rp 1 triliun bagi daerah yang menyukseskan program tersebut. Juru Bicara BGN Ariandi Putra menegaskan bahwa anggaran itu bukan hadiah khusus pelaksanaan MBG semata.
“Sebagaimana telah dijelaskan Kepala Badan Gizi Nasional, insentif fiskal merupakan mekanisme apresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja dan prestasi,” ujar Ariandi dalam unggahan akun Instagram @badangizinasional.ri.
Ariandi menerangkan sejumlah tolak ukur penentu pemberian apresiasi tersebut mencakup keberhasilan pengendalian inflasi serta penekanan angka kemiskinan dan stunting. Selain itu, aspek penurunan angka pengangguran hingga terobosan inovasi pembiayaan daerah turut menjadi penilaian utama.
Keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menyukseskan program MBG rencananya baru menjadi parameter tambahan penilaian pada 2027 mendatang. Dengan demikian, pelaksanaan program makan gratis ini tidak berdiri sebagai tolok ukur tunggal penerima dana apresiasi.
“Artinya, MBG bukan satu-satunya indikator yang menentukan pemberian insentif,” ujar Ariandi.








