Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal sampai 31 Oktober 2026 dalam perkara prinsip una via Minggu, (1/11/2026).
Sanksi-sanksi tersebut diberikan pada kasus DSSA, BREN, hingga CUAN. Pengumuman ini bertujuan memberikan gambaran jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal.
Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, OJK menetapkan sanksi ke PT Sinar Mas Tunggal berupa denda Rp 1,5 triliun. Sanksi juga diberikan kepada Rudy serta PT Sinarmas Sekuritas.
Selain itu, sanksi denda Rp 1,4 miliar dijatuhkan kepada sejumlah sekuritas seperti PT Aldiracita Sekuritas dan BCA Sekuritas. PT RHB Sekuritas turut menerima sanksi denda sebesar Rp 700 juta.
OJK juga menjatuhkan sanksi dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk kepada Anbo Holdings Ltd. Perusahaan tersebut mendapat sanksi denda Rp 500 miliar.
Kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk turut menyeret Tigonis Capital Pte Ltd yang dikenakan sanksi denda Rp 100 miliar. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas juga didenda Rp 1,7 miliar.
Sanksi berikutnya diberikan pada kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk kepada Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi sebesar Rp 5 miliar. Investor saham Belvin Tannadi juga menerima sanksi denda Rp 5,35 miliar.
“Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK,” tulis keterangan resmi OJk.
“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” tulis OJK.








