Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Regulasi baru ini disahkan setelah pemerintah bersama legislatif merampungkan pembahasannya secara intensif. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan undang-undang ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi serta mengeliminasi ketidakpastian hukum dari aturan lama yang tersebar.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Poin pertama dari aturan tersebut mempertegas jaminan kesempatan serta perlakuan setara untuk mencegah diskriminasi terhadap pekerja. Hal ini mencakup seluruh aspek kerja mulai dari rekrutmen hingga sistem pengupahan.
“RUU ini memperkuat prinsip non-diskriminasi Termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja Sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja,” ujar Yassierli.
Pada poin kedua, perlindungan bagi pencari kerja diperkuat lewat sistem penyediaan informasi lowongan kerja yang transparan guna mengantisipasi penipuan dan percaloan. Adapun poin ketiga memberikan kepastian hukum berupa uang saku, sertifikat, serta perlindungan keselamatan bagi peserta pemagangan.
Selanjutnya, poin keempat menekankan asas keadilan dan objektivitas dalam penempatan tenaga kerja dengan prioritas khusus bagi kelompok rentan serta disabilitas. Poin kelima menitikberatkan pada keseimbangan hak berorganisasi pekerja serta kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa industrial.
Poin keenam mewajibkan pengusaha menerapkan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara terintegrasi sebagai hak dasar buruh. Sementara itu, poin ketujuh dan kedelapan masing-masing memperkuat independensi pengawasan kerja serta memperketat sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar hukum.
“Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran Serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenaga kerjaan,” ujar Yassierli.
Sebelum undang-undang ini resmi disahkan, aksi demonstrasi sempat terjadi di beberapa daerah. Salah satunya adalah aksi buruh di Purwakarta yang turun ke jalan demi menuntut kepastian hukum terkait UU Ketenagakerjaan.











