Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kebijakan keringanan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta per bulan dipastikan berlanjut pada tahun 2027 mendatang, Kamis (1/10/2026).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut seusai berlangsungnya rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9).
Fasilitas pengurangan pajak ini direncanakan dapat dinikmati oleh sekitar 7,5 juta pekerja.
Sebelumnya, kebijakan keringanan tersebut berlaku untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2026. Airlangga menjelaskan bahwa terdapat perluasan kriteria penerima untuk tahun depan.
“Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga.
Pada periode sebelumnya, fasilitas insentif pajak tersebut hanya diberikan khusus bagi pekerja sektor padat karya, pariwisata, hotel, restoran, serta kafe. Pemerintah kemudian merencanakan agar kebijakan tersebut dapat mencakup seluruh sektor pekerjaan pada tahun depan.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” ujar Airlangga.











