HARIANEXPRESS, JAKARTA – Demi menarik investor global dan bersaing dengan Singapura maupun Dubai, Indonesia resmi mengesahkan undang-undang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menawarkan paket insentif menggiurkan, Sabtu (25/7/2026).
Parlemen Indonesia menyetujui undang-undang tersebut setelah proses legislasi yang dipercepat. Pemerintah menargetkan investasi antara Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, atau sekitar US$16,7 miliar sampai US$28 miliar, melalui pendirian bank asing, manajer aset, dan family offices di dalam pusat keuangan ini.
Undang-undang PFII menyediakan insentif pajak korporasi 0% selama periode hingga 50 tahun bagi investor yang memenuhi syarat. Selain itu, ada juga pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan bea cukai untuk aktivitas yang memenuhi syarat.
Pusat keuangan ini juga akan memungkinkan transaksi dalam mata uang asing dan menawarkan fasilitas non-fiskal seperti visa emas dan penyederhanaan imigrasi. Tujuannya adalah untuk menarik bank global, manajer kekayaan, dan family offices.
Untuk memastikan kepastian hukum, PFII akan beroperasi dengan dewan pengatur, regulator, dan pengadilan khusus yang baru. Akan didirikan pula Lembaga Arbitrase PFII dan pengadilan PFII khusus untuk menangani sengketa komersial dan perpajakan di dalam zona tersebut.
Presiden Prabowo Subianto mendorong inisiatif ini sebagai bagian dari upaya untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dan menarik lebih banyak modal asing. Bali telah ditetapkan sebagai lokasi percontohan awal untuk PFII, berpusat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Pulau Serangan.
Meskipun ambisius, proses pengesahan undang-undang yang cepat dalam waktu kurang dari tiga minggu telah menimbulkan kekhawatiran. Hal ini memicu pertanyaan tentang konsultasi publik yang terbatas dan kurangnya transparansi selama penyusunan draf.
“Ujian terbesar adalah implementasinya,” ujar Wakil Presiden TAG Mehu Sitepu mengenai proyek PFII.
Kekhawatiran meliputi transparansi, prediktabilitas regulasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kejahatan keuangan. Keberhasilan PFII akan sangat bergantung pada kemampuan Jakarta dalam membangun institusi yang kredibel di sekitar visi tersebut.


