Senin, 07 September 2026
Hot

Terlanjur Transfer ke Penipu? Segera Lakukan Ini

Ketahui urutan melaporkan rekening penipu dan langkah mengamankan akun agar kerugian tidak bertambah setelah menjadi korban penipuan online.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Korban penipuan transfer perlu segera menghubungi bank, melapor melalui IASC, mengamankan akun, dan membuat laporan polisi sebelum pelaku memindahkan dana ke rekening lain. Senin (7/9/2026)

Kecepatan menjadi faktor penting dalam upaya menyelamatkan dana. Pelaku dapat memindahkan uang ke beberapa rekening, dompet digital, atau menariknya dalam waktu singkat setelah menerima transfer.

Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC meminta korban segera menempuh dua jalur berbeda. Korban harus melapor melalui portal IASC untuk penanganan finansial sekaligus membuat laporan polisi untuk proses hukum.

Laporan tidak menjamin uang pasti kembali. Namun, laporan yang masuk lebih cepat memberikan kesempatan lebih besar kepada bank atau penyedia jasa pembayaran untuk menunda transaksi dan mengamankan dana yang masih tersisa.

Article ad in the middle of article

1. Hentikan Komunikasi dan Jangan Transfer Lagi

Putuskan komunikasi dengan pelaku setelah menyadari adanya penipuan. Jangan mengirim uang tambahan meskipun pelaku menjanjikan pengembalian dana, pencairan hadiah, pembatalan transaksi, atau penyelesaian masalah.

Penipu sering meminta pembayaran lanjutan dengan alasan biaya administrasi, pajak, aktivasi akun, verifikasi, atau pembukaan blokir. Pembayaran kedua tidak meningkatkan peluang uang kembali dan justru menambah kerugian.

Jangan menghapus percakapan atau memblokir akun sebelum menyimpan bukti. Ambil tangkapan layar seluruh komunikasi, profil pelaku, nomor telepon, alamat situs, iklan, serta instruksi pembayaran.

2. Hubungi Bank atau Penyedia Dompet Digital

Segera hubungi bank atau penyedia dompet digital yang digunakan untuk mengirim uang. Gunakan nomor layanan pelanggan dari aplikasi, kartu ATM, atau situs resmi lembaga tersebut.

Sampaikan bahwa transaksi berkaitan dengan dugaan penipuan dan mintalah petugas mencatat laporan. Siapkan informasi berikut:

  • Nama dan nomor rekening korban
  • Waktu transaksi
  • Nominal transfer
  • Nomor referensi transaksi
  • Nama bank atau penyedia dompet digital tujuan
  • Nomor dan nama pemilik rekening penerima
  • Kronologi singkat kejadian

Bank pengirim tidak selalu dapat membatalkan transfer yang sudah berhasil. Meski demikian, laporan cepat memungkinkan lembaga keuangan melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap rekening tujuan.

Catat nomor pengaduan, waktu menghubungi petugas, serta nama petugas apabila diberikan. Data tersebut dapat membantu ketika korban melanjutkan laporan melalui jalur lain.

3. Laporkan Transaksi Melalui IASC

Akses portal resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id/. IASC merupakan forum koordinasi yang dipimpin Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Sistem IASC menghubungkan laporan korban dengan bank, penyedia dompet digital, perusahaan sistem pembayaran, dan lembaga terkait. Setelah laporan diverifikasi, lembaga keuangan penerima dapat menunda transaksi, memeriksa rekening terlapor, serta menelusuri aliran dana.

Korban perlu menyiapkan:

  • Foto atau hasil pindai KTP, KITAS, atau paspor
  • Nomor telepon dan alamat email aktif
  • Informasi rekening pengirim
  • Informasi rekening penerima
  • Tanggal, waktu, dan nominal transaksi
  • Bukti transfer
  • Tangkapan layar percakapan
  • Tangkapan layar iklan, akun, atau situs yang digunakan pelaku
  • Kronologi kejadian yang disusun berurutan

Satu formulir IASC berfokus pada transaksi dari satu rekening korban menuju satu rekening terlapor. Korban yang mentransfer uang ke beberapa rekening berbeda mungkin perlu membuat laporan terpisah.

Simpan nomor tiket setelah laporan terkirim. Pastikan nomor telepon dan alamat email tetap aktif karena lembaga terkait mungkin memerlukan konfirmasi atau perbaikan data.

4. Buat Laporan Polisi

Laporan IASC tidak menggantikan laporan polisi. Keduanya memiliki fungsi berbeda.

IASC menangani jalur koordinasi finansial, termasuk upaya menunda transaksi dan menelusuri aliran dana. Laporan polisi menjadi dasar bagi aparat untuk menyelidiki tindak pidana dan memproses pelaku secara hukum.

Korban dapat mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa identitas, bukti transaksi, kronologi, nomor rekening pelaku, percakapan, dan dokumen pendukung lainnya.

Pengaduan awal mengenai kejahatan siber juga dapat disampaikan melalui https://patrolisiber.id/. Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan nomor WhatsApp atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan layanan pelaporan siber.

Simpan salinan atau nomor laporan polisi. Dokumen tersebut mungkin diperlukan dalam proses penelusuran, penyidikan, atau komunikasi lanjutan dengan lembaga keuangan.

5. Laporkan Rekening dan Nomor Pelaku

Laporkan nomor rekening atau dompet digital pelaku melalui layanan CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital.

Layanan tersebut memiliki tiga fungsi utama, yaitu memeriksa riwayat laporan suatu rekening, memverifikasi rekening milik pengguna, serta melaporkan rekening atau dompet digital yang diduga terlibat tindak pidana.

Nomor telepon yang digunakan pelaku juga dapat dilaporkan melalui https://aduannomor.id/. Pelaporan ini tidak menggantikan laporan ke IASC dan kepolisian, tetapi dapat membantu pencatatan serta pencegahan korban berikutnya.

Sertakan bukti yang menunjukkan keterkaitan rekening atau nomor tersebut dengan penipuan. Jangan memublikasikan foto KTP, alamat rumah, atau data pribadi korban di media sosial ketika meminta bantuan.

6. Amankan Rekening dan Akun Digital

Pengamanan tambahan diperlukan apabila korban pernah memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, data kartu, foto identitas, atau akses ke layar ponsel.

Lakukan langkah berikut:

  • Ganti kata sandi mobile banking dan email utama
  • Keluar dari semua perangkat atau sesi yang tidak dikenal
  • Ganti PIN jika pernah disampaikan kepada pihak lain
  • Blokir kartu debit atau kredit jika datanya bocor
  • Hapus aplikasi akses jarak jauh yang dipasang atas arahan pelaku
  • Aktifkan autentikasi dua langkah
  • Periksa mutasi rekening dan transaksi tertunda
  • Hubungi operator seluler jika kartu SIM tiba-tiba kehilangan jaringan
  • Beri tahu bank apabila perangkat atau nomor telepon diduga telah dikuasai pelaku

Jangan memberikan OTP, PIN, kode pemulihan, atau kata sandi kepada siapa pun yang mengaku akan membantu mengembalikan uang. Petugas resmi tidak memerlukan informasi rahasia tersebut untuk menerima laporan.

7. Waspadai Penipuan Tahap Kedua

Korban dapat kembali menjadi sasaran setelah mengunggah pengalaman atau meminta bantuan melalui media sosial. Pelaku baru mungkin mengaku sebagai petugas bank, polisi, pengacara, peretas, atau perwakilan IASC.

OJK menegaskan bahwa laporan penipuan keuangan kepada IASC hanya dilakukan melalui iasc.ojk.go.id. Masyarakat perlu mewaspadai situs tiruan dan pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Jika dana berhasil diamankan dan dapat dikembalikan, IASC menjelaskan bahwa korban akan menerima informasi resmi dari bank atau penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk mentransfer dana. Korban tidak perlu membayar biaya kepada pihak yang menawarkan pencairan.

Apakah Uang Korban Pasti Kembali?

Tidak. Pemblokiran rekening pelaku tidak selalu berarti seluruh uang korban masih tersedia.

Pelaku mungkin telah menarik uang, membelanjakannya, atau memindahkannya melalui jaringan rekening penampung. Pengembalian dana bergantung pada kecepatan laporan, hasil penelusuran, sisa dana yang berhasil diamankan, serta proses verifikasi lembaga terkait.

OJK mencatat IASC menerima 432.637 pengaduan dengan nilai kerugian Rp9,1 triliun sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, IASC memblokir dana senilai Rp436,88 miliar dan mengembalikan Rp161 miliar kepada korban.

Data itu menunjukkan bahwa pemblokiran maupun pengembalian hanya mencakup sebagian dari kerugian yang dilaporkan. Korban perlu menjaga ekspektasi secara realistis tanpa menghentikan proses pelaporan.

Ringkasan Urutan Pelaporan

Korban dapat menggunakan urutan berikut agar tidak kehilangan waktu:

  1. Simpan seluruh bukti dan hentikan komunikasi dengan pelaku.
  2. Hubungi bank atau penyedia dompet digital pengirim.
  3. Laporkan transaksi melalui iasc.ojk.go.id.
  4. Buat laporan polisi.
  5. Laporkan rekening melalui CekRekening.id.
  6. Laporkan nomor telepon melalui AduanNomor.id.
  7. Amankan rekening, email, ponsel, dan akun digital lainnya.
Article ad after last paragraph