HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menegosiasikan keringanan tarif dengan Amerika Serikat usai Washington menjatuhkan bea masuk 10 persen terkait dugaan pelanggaran tenaga kerja paksa, Jumat (24/7/2026).
Bea masuk 10 persen AS diberlakukan atas dugaan tenaga kerja paksa, dengan risiko tarif tambahan terkait klaim subsidi negara. Tarif ini dikenakan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Haryo Limanseto, juru bicara Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan pemerintah aktif berdialog dengan Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk memperoleh tarif terbaik. USTR mengakui komitmen Indonesia mencegah kerja paksa global dan memiliki kerangka peraturan terkait.
“Pemerintah secara aktif melanjutkan konsultasi dengan Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk memperoleh tarif terbaik dan paling kompetitif,” ujar Haryo Limanseto (juru bicara Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) kepada The Jakarta Post pada hari Jumat.
Penerapan tarif baru ini menyusul pembatalan tarif “timbal balik” sebelumnya oleh Mahkamah Agung AS pada Februari. Indonesia, Malaysia, Taiwan, dan India kini menghadapi tarif tambahan 10 persen ini.
Negara lain seperti Cina dikenakan tarif 12,5 persen; pemerintahan Trump juga melanjutkan investigasi kelebihan kapasitas manufaktur melibatkan Indonesia. “Berdasarkan informasi dari pihak AS, hasil investigasi mengenai masalah kelebihan kapasitas akan segera diterbitkan,” kata Haryo Limanseto.
Pada bulan Juni, Jakarta memperkirakan beban tarif akhir atas ekspor ke AS bisa mencapai sekitar 18 persen. Angka ini mencakup tarif awal 10 persen dan komponen kelebihan kapasitas struktural.
Indonesia berupaya menurunkan angka tersebut melalui negosiasi dan mendesak pengecualian untuk produk ekspor utama. Pemerintah berpendapat telah mengambil langkah atasi kekhawatiran AS dan berharap tarif akan “menguntungkan dan kompetitif”.
Ini mencakup pengecualian produk berdasarkan perjanjian perdagangan timbal balik (ART). ART ditandatangani pada 19 Februari, sehari sebelum Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum untuk tarif 19 persen atas barang Indonesia.
Meskipun ART dianggap berdiri sendiri, ketentuan terkait otoritas tarif yang dibatalkan menciptakan hambatan hukum. Ini menunda implementasi dan ratifikasinya.
Amerika Serikat adalah pasar ekspor terbesar Indonesia dan sumber surplus perdagangan non-migas terbesarnya. Ekonomi terbesar Asia Tenggara ini mencatat surplus perdagangan sekitar US$7 miliar dengan AS dalam lima bulan pertama 2026, menurut BPS.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, produsen berorientasi ekspor akan sangat terbebani oleh rezim tarif baru. Sektor tekstil, garmen, dan alas kaki paling rentan akibat sifat padat karya.
“Ketidakpastian yang berkepanjangan akan membebani keputusan bisnis, terutama di sektor-sektor padat karya,” ujar Shinta Kamdani (Ketua Apindo) kepada The Jakarta Post pada hari Jumat. Ini termasuk prediktabilitas kebijakan dan kepastian implementasi yang dapat menunda investasi.
Shinta menekankan pentingnya diplomasi ekonomi intensif untuk kejelasan pengecualian produk. Investor juga mempertimbangkan ekosistem investasi yang lebih luas, bukan hanya tarif.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hasran, berpendapat Indonesia belum tentu diuntungkan oleh tarif yang lebih rendah. Pesaing seperti Bangladesh, India, dan Malaysia menghadapi tarif serupa, sementara Indonesia masih bersaing dengan biaya logistik yang lebih tinggi.
“Keputusan investasi langsung asing (FDI) sebagian besar ditentukan oleh rasio modal-output inkremental (ICOR), infrastruktur pelabuhan, ketersediaan bahan baku dan menengah, dan apakah ada perjanjian perdagangan bebas,” katanya kepada The Jakarta Post pada hari Jumat.
Rizal Taufikurahman (Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef) mengatakan isu tenaga kerja paksa dapat memengaruhi hubungan dagang Indonesia-AS dan posisi di pasar global. Ini bisa meningkatkan biaya kepatuhan eksportir dan mengikis daya saing mereka.


